Asset Puskopkar Jatim Diduga Jadi Banca'an "Maling Kakap"

LIRA Desak Kanwil BPN Jatim Usut BPN Sidoarjo Serobot 19 Hektar Tanah Rakyat

Rabu, 21 September 2011 22:48 WIB
 
LIRA Jatim desak Kanwil Jatim usut BPN Sidoarjo 'Menyimpang".
BERITA TERKAIT
  • tidak ada berita yang terkait

LENSAINDONESIA.COM: Kasus penyerobotan tanah seluas sekitar 19 hektar milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim, yang diduga dilakukan sindikat “maling kakap tanah”, ternyata sejak mencuat dua tahun lalu disinyalir ada upaya pihak-pihak tertentu untuk ‘memetieskan’.

Kini, kasus yang pernah menghebohkan BPN Sidoarjo ini diungkap kembali LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur. Bahkan, LIRA Jatim di bawah naungan dewan pembina, Laksda TNI (Purn) Adi Hariyono ini, minta Kakanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim untuk segera menglarifikasi permohonan Puskopkar Jatim.

Tanah asset rakyat yang tergabung dalam koperasi karyawan itu, berada di lokasi sangat strategi di depan bandara Juanda baru. Tepatnya, di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, kabupaten Sidoarjo.

“Gubernur LIRA Pak Harsono Nyoto sudah menyampaikan untuk memproses kasus penyimpangan BPN Sidaoarjo ini ke Kakanwil BPN Jawa Timur,” jelas Wakil Sekretaris LIRA Jatim, Arifin Subekti kepada lensaindonesia.com. Dan, sampai Rabu (21/9/2011), LIRA Jatim menunggu reaksi dari BPN Jawa Timur.

Setelah lebih dua tahun pihak BPN dan instansi-instansi terkait bidang hukum membiarkan kasus ini “terkatung-katung”, akhirnya Puskopkar Jatim minta bantuan LIRA Jatim untuk menampung kasusnya ini. Puskopkar kecewa menuntut keadilan masalah tanah di tanah kelahiran sendiri, ternyata tidak semuda dibanding ‘orang-orang’ luar yang punya duit dan berniat menguasai tanah.

LIRA Jatim terpaksa turun tangan, diakui Arifin, karena apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut dapat berpengaruh terhadap citra kualitas layanan publik di lingkungan pemerintahan Jawa Timur. “LIRA akan terus mengritisi komitmen lembaga pelayanan publik di Jatim, kalau sampai tidak benar,” katanya.

Tanah asset koperasi yang diduga diserobot “sindikat maling kakap” itu, buntut dari peran besar BPN Sidoarjo yang disinyalir melakukan praktek penyelagunaan wewenang. Tepatnya, 17 April 2008, instansi ini menerbitkan peta bidang “melawan hukum” atas tanah seluas 97.343 M2 milik Puskopkar, namun diatasnamakan PT Dian Fotuna Erisindo sebagai pemohon. Selain itu, pada 23 April 2008, menerbitkan lagi peta bidang serupa, untuk asset tanah Primkopkar yang luasnya 95.195 M2.

Dalih BPN menerbitkan peta bidang itu atas dasar surat akta notaris Dyah Nurswantari Ekapsari, SH, MSi tentang pengalihan hak dari Ketua Puskopkar Jatim (Achmad Ruba’i Suryo Hartono) kepada Kepala Divisi Perumahan Puskopkar Jatim Iskanda (orang tua direktur PT Dian Fortuna). Padahal, surat pengalihan hak itu belakangan diketahui hasil rekayasa, dan bahkan sudah tidak berlaku. Dan, ini diperkuat terbitnya surat “Perjanjian Kontraktual” No. 177 Notaris Noor Irawati, SH.

LIRA diakui Arifin, minta kepada Kakanwil segera memeriksa secara internal alasan BPN Sidoarjo menerbitkan surat bidang tanah asset Puskopkar kepada pemohon yang tidak berhak, PT Dian Fortuna Erisindo.

Dugaan tanah asset rakyat menjadi ‘banca’an maling kakap’ tersebut, Tri Harsono menambahkan, karena tanah tersebut tanpa sepengetahuan Prikopkar sebagai pemilik sah, ternyata sudah dikuasai pihak lain, dan bukan lagi PT. Dian Fortuna Erisindo. Bahkan, kabar yang beredar tanah tersebut sudah dipersekoti uang sedikitnya Rp 10 Miliar oleh pihak yang yang sekarang ini menguasai tanah tersebut. *rid/LI04


Editor: joko

Rubrik : HEADLINE UTAMA , jatimraya , proOTONOMI , Terkini

Satu Komentar »

Komentar Anda